Pernahkah Anda merasa seperti "anak tiri" di kota sendiri? Bagi saya, perasaan itu muncul setiap pagi. Tepat setelah shift malam berakhir dan kota mulai menggeliat, saya memulai ritual harian: berjalan kaki 3 kilometer menuju rumah.
Bagi sebagian orang, jarak ini mungkin terdengar singkat. Namun, di tengah hutan beton yang tidak ramah, 3 kilometer adalah sebuah "medan gerilya" perkotaan. Niat hati ingin mencari udara pagi dan peregangan otot, realitanya saya justru terjebak dalam rasa frustrasi.
Trotoar yang terputus proyek bangunan, jalur yang "dijajah" parkir motor liar, hingga lapak PKL permanen adalah makanan sehari-hari. Bahkan, tak jarang motor nekat naik ke trotoar demi menghindari macet, memaksa saya hampir melompat ke selokan demi keselamatan nyawa.
Masalah trotoar bukan sekadar estetika kota, melainkan hak asasi warga. Artikel ini akan mengupas mengapa fasilitas pejalan kaki kita memprihatinkan dan bagaimana cara kita merebut kembali hak tersebut.
1. Mengapa Fasilitas Pejalan Kaki di Indonesia Begitu Buruk?
Sebelum kita bergerak, kita harus memahami akar masalah krisis trotoar di Indonesia:
Budaya Kendaraan-Sentris: Selama puluhan tahun, kebijakan tata kota hanya fokus pada kelancaran mobil dan motor. Akibatnya, pelebaran jalan sering memakan jatah trotoar.
Lemahnya Penegakan Hukum (Law Enforcement): Petugas sering membiarkan parkir liar karena alasan "kasihan" atau "hanya sebentar". Padahal, pembiaran inilah yang merusak tatanan kota.
Desain yang Tidak Inklusif: Banyak trotoar dibangun tanpa standar. Tiang listrik di tengah jalur, lubang drainase menganga, hingga keramik licin membuktikan bahwa perencana kota jarang mencoba berjalan di jalur yang mereka buat sendiri.
2. Senjata Hukum: Dasar Kuat Pejalan Kaki
Untuk melawan, Anda harus tahu aturan mainnya. Di Indonesia, hak Anda dilindungi secara hukum melalui:
UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ):
Pasal 131: Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas trotoar dan tempat penyeberangan.
Pasal 274 & 275: Orang yang mengganggu fungsi fasilitas jalan (termasuk trotoar) dapat dipidana atau dikenakan denda.
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Menegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Catatan Penting: Hafalkan pasal ini sebagai amunisi saat Anda harus beradu argumen dengan pelanggar di lapangan.
3. Strategi Menghadapi Pelanggar Trotoar secara Aman
Menghadapi pengendara galak atau pedagang kaki lima memang menantang. Coba langkah-langkah berikut:
Passive Resistance: Jika motor naik ke trotoar, tetaplah berdiri tegak di jalur Anda (selama aman). Biarkan mereka yang merasa risi karena menghambat jalur pemilik sah jalan.
Komunikasi Tegas & Sopan: Tegur dengan kalimat singkat: "Maaf Pak/Bu, ini trotoar untuk jalan kaki, saya kesulitan lewat." Hindari konfrontasi fisik.
Dokumentasi: Ambil foto atau video yang memperlihatkan plat nomor kendaraan atau kondisi pelanggaran sebagai bukti kuat laporan.
4. Cara Melaporkan Pelanggaran Trotoar via Kanal Digital
Jangan hanya mengeluh di media sosial pribadi. Gunakan jalur resmi agar ditindaklanjuti:
Aplikasi Pemerintah: Warga Jakarta bisa menggunakan JAKI. Untuk skala nasional, gunakan LAPOR.GO.ID.
Kekuatan Media Sosial: Unggah foto pelanggaran dan tag akun resmi Dishub setempat, Satpol PP, atau akun Wali Kota/Gubernur. Gunakan tagar seperti
#KembalikanTrotoarKamiatau#PeduliPejalanKaki.
5. Mengapa Trotoar yang Layak Menguntungkan Semua Orang?
Trotoar yang bagus bukan hanya soal kenyamanan jalan kaki, tapi juga soal kemajuan kota:
| Manfaat | Penjelasan |
| Ekonomi | Kawasan walkable meningkatkan nilai properti dan omzet bisnis lokal. |
| Kesehatan | Jalan kaki 30 menit sehari menurunkan stres dan risiko obesitas. |
| Efisiensi | Trotoar lebar 3 meter bisa menampung ribuan orang, jauh lebih efisien dibanding lajur mobil. |
6. Tips Nyaman Jalan Kaki Jarak Jauh (3km+)
Jika Anda rutin berjalan kaki jauh, pastikan kenyamanan tetap terjaga:
Alas Kaki yang Tepat: Gunakan sneakers atau sepatu lari. Simpan sepatu formal Anda di kantor atau tas.
Perlengkapan Keamanan: Sedia payung lipat dan gunakan pakaian reflektif jika berjalan di waktu subuh atau malam hari.
Eksplorasi Rute: Gunakan Google Maps untuk mencari rute alternatif melalui gang perumahan yang biasanya lebih teduh dan minim polusi dibanding jalan protokol.
Kesimpulan: Trotoar Adalah Wajah Peradaban
Setiap langkah kaki kita di trotoar adalah bentuk aktivisme. Kita tidak boleh memaklumi trotoar yang hancur sebagai "hal biasa". Jika kita diam saat hak kita dirampas, kita mengizinkan kota kita menjadi semakin tidak manusiawi.
Mari kita terus berjalan, terus melapor, dan terus menuntut hak. Karena jalan raya bukan hanya milik mereka yang memiliki roda.
FAQ: Hal yang Sering Ditanyakan Tentang Hak Pejalan Kaki
Bolehkah motor melintas di trotoar saat macet? Tentu tidak. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, trotoar adalah fasilitas khusus pejalan kaki. Pengendara motor yang naik ke trotoar bisa dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara.
Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki trotoar rusak? Tergantung status jalannya. Jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, jalan provinsi oleh Pemerintah Provinsi, dan jalan kota/kabupaten oleh Pemerintah Kota/Kabupaten setempat melalui Dinas Bina Marga.
Apakah pedagang kaki lima (PKL) boleh berjualan di trotoar? Secara umum, trotoar dilarang untuk tempat usaha permanen. Namun, beberapa daerah mengizinkan di titik tertentu dengan syarat tidak mengganggu arus pejalan kaki (menyisakan ruang minimal untuk kursi roda).
Bagaimana cara melapor jika ada mobil parkir di trotoar? Anda bisa memotret pelanggaran tersebut dan melapor melalui aplikasi JAKI (Jakarta) atau LAPOR.GO.ID (Nasional) dengan menyertakan lokasi dan nomor plat kendaraan.

Komentar